Berikut
ini merupakan penjabaran dari hasil wawancara kami terhadap salah satu koperasi
dari organisasi ternama yang berada di daerah Jakarta, yaitu organisasi Kompas
Gramedia untuk mencari informasi-informasi mengenai Koperasi yang dimilikinya. Tim
Pewawancara kami terdiri dari 3 orang, yakni Aliyah, Iramoti Purba, dan Ghema
Nugraha. Sedangkan, Narasumber dari wawancara kami ialah Bapak Ferry selaku
Ketua Koperasi Gemah Ripah, dan juga Bapak Susilo selaku Koordinator Bisnis
Gemah Ripah.
Organisasi
Kompas Gramedia tersebut memiliki koperasi yang diberi nama Koperasi
Gemah Ripah. Gemah Ripah tersebut merupakan koperasi
yang berbadan hukum, dan beralamatkan di Jl. Palmerah Barat, Kota Jakarta
Barat, DKI Jakarta 11480, Indonesia. Koperasi Gemah Ripah memiliki sifat yang sukarela,
tidak terikat.
Koperasi
ini bergerak dalam Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Unit Usaha. Koperasi
Simpan Pinjam sendiri berdiri sejak Februari 1982 lebih awal 3 tahun dari
Koperasi Unit Usaha yakni berdiri sejak tahun 1985. Tujuan didirikannya 2 jenis
Koperasi yakni untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, karena koperasi ini
adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Saat ini, Gemah Ripah
sendiri memiliki kurang lebih 4000 anggota. Pada Koperasi Unit Usaha Gemah
Ripah menjalin kerjasama usaha lain yaitu OMI. OMI merupakan anak usaha
Indomarco.
Visi
serta Misi yang dimiliki Gemah Ripah mengikuti Standart Departemen Koperasi. Visi
serta Misi Koperasi Indonesia sendiri yakni sebagai berikut ini:
Visi
Terwujudnya
lembaga ekonomi dan sosial yang tangguh dan mampu memberikan pelayanan kepada
anggota koperasi dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.
Misi
1. Meningkatkan usaha simpan pinjam untuk usaha
produktif koperasi.
2. Meningkatkan pelayanan kebutuhan pokok
anggota.
3. Meningkatkan peran serta anggota koperasi
dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih maju dan produktif.
4. Meningkatkan pembinaan anggota dalam
pengembangan usaha unggulan lokalita.
5. Meningkatkan kemitraan dengan pihak lain
dalam pengembangan koperasi.
Tujuan
1. Meningkatkan tali persaudaraan dan
kebersamaan diantara sesama anggota koperasi.
2. Memberdayakan koperasi hingga fungsinya lebih
maksimal, efisien, efektif, dan produktif dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota.
3. Meningkatkan pendapatan serta pemerataan
kesejahteraan anggota koperasi secara professional.
4. Membuka lapangan pekerjaan baru bagi anggota
koperasi dan keluarganya
Landasan yang dijalankan oleh Koperasi
Gemah Ripah adalah Koperasi Serba Usaha.
Maksudnya ialah dimana
pada landasan ini unit Koperasi Simpan Pinjam dan unit Koperasi Unit Usaha masih
disatukan dan juga kepengurusan dibentuk menjadi satu. Berbeda dengan landasan
terbaru koperasi saat ini, yaitu Undang-Undang Koperasi dimana unit koperasi simpan pinjam dan unit
usaha terpisah.
Struktur kepengurusan Kopersai Gemah
Ripah terbagi atas Pengurus dan Badan Pengelola Bisnis. Dimana, pengelola
bisnis dipilih oleh pengurus dan pengurus dipilih oleh anggota. Untuk pengurus yang
dipilih, didapat dari kesukarelawan para anggota karena pengurus tidak mendapatkan
gaji. Sedangkan pengelola bisnis adalah orang yang sudah ditugaskan untuk
mengurus bisnis koperasi dan mendapatkan gaji setiap bulannya. Masa bati
kepengurusan adalah 3 tahun untuk satu kali periode.
Modal koperasi ini didapatkan dari
anggota-anggota yang ada. Karena sesuai dengan prinsip koperasi, yakni dari
anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Untuk menjadi anggota koperasi
haruslah sudah menjadi karyawan tetap Kompas Gramedia. Perbedaan antara
yang sudah menjadi atau belum menjadi anggota koperasi dapat dibedakan dari ID
Card Pengenal para staff. Untuk warna ID Card Merah/Biru, artinya ia sudah
menjadi karyawan tetap. Jika ID Card memiliki warna putih, berarti ia belum
menjadi karyawan tetap Kompas Gramedia.
Terdapat
3 jenis Modal yang diterapkan pada koperasi simpan pinjam Gemah Ripah, yaitu
Simpanan Wajib, Simpanan Pokok, dan Simpanan Sukarela. Simpanan saham sendiri adalah simpanan dari
anggota yang tidak bisa ditarik / diambil selama masih menjadi anggota.
Simpanan Pokok adalah Simpanan yang diberikan / disetorkan oleh Anggota pada saat mendaftar menjadi Anggota ( 1 x penyetoran sejak diterima menjadi anggota ). Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
Simpanan Wajib adalah Simpanan yang wajib disetorkan setiap bulan untuk memperbesar saham anggota walaupun tidak memiliki pinjaman. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi
Simpanan
Sukarela adalah simpanan
yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota, simpanan
sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.
Syarat yang harus dipenuhi anggota untuk
dapat meminjam dalam koperasi, yaitu:
1.
Merupakan anggota tetap.
2.
Anggota tetap harus bekerja 3 bulan
terlebih dahulu setelah menjadi anggota tetap, setelah itu baru diperbolehkan
untuk meminjam.
3.
Anggota harus mempunyai simpanan pokok.
4.
Batas pinjaman adalah 3 kali dari
simpanan yang dimiliki.
5.
Maksimal peminjaman tunai adalah Rp.
36.000.000,00.
6.
Cicilan pembayaran maksimal adalah 36
kali.
Orang lain selain anggota boleh
berjualan di Toko Koperasi Gramedia/Toko Unit Usaha, tetapi sifatnya adalah
sewa tempat saja. Keuntungan yang nantinya didapatkan dari Koperasi Unit Usaha
nantinya akan dimasukkan kembali ke kas Koperasi. Dan setiap tahun ketemu sisa
hasil usaha, maka akan dibagikan pada setiap anggota, tetapi dibagikan menurut
konstribusi yang diberikan oleh masing-masing anggota koperasi.
Selama Koperasi berjalan terdapat
masalah internal. Masalah pertama terletak pada mencari pegawai tetap
Kompas Gramedia yang bersedia untuk menjadi anggota koperasi, karena sifatnya
yang sukarela, jadi masih banyak pegawai yang belum bergabung dalam organisasi
koperasi ini. Masalah kedua terletak pada pencarian anggota koperasi
yang bersedia untuk menjadi Pengurus, karena sifatnya yang juga sukarela/tidak
digaji, sehingga tidak semua anggota koperasi mau menjadi pengurus. Sedangkan
untuk masalah eksternal, koperasi ini tidak memilikinya karena tidak memiliki
hutang kepada bank dan lain sebagainya.
Hubungan kekeluargaan tercipta dalam
koperasi gemah ripah, hal ini dapat dilihat dari hubungan pengurus dengan
pengelola dan anggota-anggota lainnya yang terjalin dengan baik. Dan selalu
diadakan rapat tahunan, topik yang dibahas mengenai koperasi gemah ripah
kedepannya, kritik serta saran dari anggota selalu dipertimbangkan. Perkembangan
koperasi ini juga berjalan dengan baik, dari tahun ke tahun anggota selalu
bertambah, maka rasio antara anggota koperasi dengan pegawai tetap Kompas
Gramedia masih stabil.
Kesimpulan
Koperasi Gemah Ripah ini dapat saya bilang sebagai koperasi yang lumayan besar, karena dilihat dari anggota yang mencapai angka 4000an dan lamanya operasi dari tahun 1982-sekarang ini. Namun kelemahan yang membuat koperasi ini agak sedikit terhambat dalam perkembangannya adalah sistem sukarela bagi anggota yang ingin menjadi pengurus (pengurus tidak digaji). Untuk Koperasi yang besar, pasti dibutuhkan pengurus-pengurus yang lumayan banyak untuk pengelolaannya, jika pengurusnya saja kurang bagaimana dengan kinerja koperasi selanjutnya? apalagi dilihat dari kepengurusan, yakni satu pengurus mengurus 2 jenis koperasi sekaligus untuk koperasi simpan pinjam dan juga koperasi unit usaha.
Disisi lain yang dapat kita ambil yakni koperasi dapat menjadi lapangan
pekerjaan baru yang cukup menjanjikan bagi masyarakat luas atau siapa saja yang
berani untuk membuka peluang seperti halnya diatas. Koperasi dapat menjadi besar
dengan perjuangan yang tinggi. Koperasi membutuhkan kesabaran, kedisiplinan,
gotong-royong, kesadaran diri, keuletan, rasa kekeluargaan dan rasa percaya yang tinggi terhadap anggota satu
dengan yang lain agar koperasi dapat berdiri kokoh seperti yang diharapkan.
Sumber:
S., Alam (2007). Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII.
Jakarta: Esis/Erlangga. ISBN 979-734-533-5.
Hans,
Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal
Koperasi, 1980
http://credit-union-saroha.blogspot.com/p/simpanan-pokokwajib-dan-sukarela.html
Hendar
& Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
Hendar
& Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
Djazh,
Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm.
162,163
Djazh,
Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm.
16
Kementrian
Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
0 comments:
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..