Koperasi Gemah Ripah, Kompas Gramedia

Sunday, 16 November 2014



Berikut ini merupakan penjabaran dari hasil wawancara kami terhadap salah satu koperasi dari organisasi ternama yang berada di daerah Jakarta, yaitu organisasi Kompas Gramedia untuk mencari informasi-informasi mengenai Koperasi yang dimilikinya. Tim Pewawancara kami terdiri dari 3 orang, yakni Aliyah, Iramoti Purba, dan Ghema Nugraha. Sedangkan, Narasumber dari wawancara kami ialah Bapak Ferry selaku Ketua Koperasi Gemah Ripah, dan juga Bapak Susilo selaku Koordinator Bisnis Gemah Ripah.
            Organisasi Kompas Gramedia tersebut memiliki koperasi yang diberi nama Koperasi Gemah Ripah. Gemah Ripah tersebut merupakan koperasi yang berbadan hukum, dan beralamatkan di Jl. Palmerah Barat, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480, Indonesia. Koperasi Gemah Ripah memiliki sifat yang sukarela, tidak terikat.

            Koperasi ini bergerak dalam Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Unit Usaha. Koperasi Simpan Pinjam sendiri berdiri sejak Februari 1982 lebih awal 3 tahun dari Koperasi Unit Usaha yakni berdiri sejak tahun 1985. Tujuan didirikannya 2 jenis Koperasi yakni untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, karena koperasi ini adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Saat ini, Gemah Ripah sendiri memiliki kurang lebih 4000 anggota. Pada Koperasi Unit Usaha Gemah Ripah menjalin kerjasama usaha lain yaitu OMI. OMI merupakan anak usaha Indomarco.

            Visi serta Misi yang dimiliki Gemah Ripah mengikuti Standart Departemen Koperasi. Visi serta Misi Koperasi Indonesia sendiri yakni sebagai berikut ini:

Visi
Terwujudnya lembaga ekonomi dan sosial yang tangguh dan mampu memberikan pelayanan kepada anggota koperasi dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.

Misi
1.      Meningkatkan usaha simpan pinjam untuk usaha produktif koperasi.
2.      Meningkatkan pelayanan kebutuhan pokok anggota.
3.      Meningkatkan peran serta anggota koperasi dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih maju dan produktif.
4.      Meningkatkan pembinaan anggota dalam pengembangan usaha unggulan lokalita.
5.      Meningkatkan kemitraan dengan pihak lain dalam pengembangan koperasi.

Tujuan
1.      Meningkatkan tali persaudaraan dan kebersamaan diantara sesama anggota koperasi.
2.      Memberdayakan koperasi hingga fungsinya lebih maksimal, efisien, efektif, dan produktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.
3.      Meningkatkan pendapatan serta pemerataan kesejahteraan anggota koperasi secara professional.
4.      Membuka lapangan pekerjaan baru bagi anggota koperasi dan keluarganya
           
            Landasan yang dijalankan oleh Koperasi Gemah Ripah adalah Koperasi Serba Usaha.
Maksudnya ialah dimana pada landasan ini unit Koperasi Simpan Pinjam dan unit Koperasi Unit Usaha masih disatukan dan juga kepengurusan dibentuk menjadi satu. Berbeda dengan landasan terbaru koperasi saat ini, yaitu Undang-Undang Koperasi  dimana unit koperasi simpan pinjam dan unit usaha terpisah.
           
            Struktur kepengurusan Kopersai Gemah Ripah terbagi atas Pengurus dan Badan Pengelola Bisnis. Dimana, pengelola bisnis dipilih oleh pengurus dan pengurus dipilih oleh anggota. Untuk pengurus yang dipilih, didapat dari kesukarelawan para anggota karena pengurus tidak mendapatkan gaji. Sedangkan pengelola bisnis adalah orang yang sudah ditugaskan untuk mengurus bisnis koperasi dan mendapatkan gaji setiap bulannya. Masa bati kepengurusan adalah 3 tahun untuk satu kali periode.
           
            Modal koperasi ini didapatkan dari anggota-anggota yang ada. Karena sesuai dengan prinsip koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Untuk menjadi anggota koperasi haruslah sudah menjadi karyawan tetap Kompas Gramedia. Perbedaan antara yang sudah menjadi atau belum menjadi anggota koperasi dapat dibedakan dari ID Card Pengenal para staff. Untuk warna ID Card Merah/Biru, artinya ia sudah menjadi karyawan tetap. Jika ID Card memiliki warna putih, berarti ia belum menjadi karyawan tetap Kompas Gramedia.

            Terdapat 3 jenis Modal yang diterapkan pada koperasi simpan pinjam Gemah Ripah, yaitu Simpanan Wajib, Simpanan Pokok, dan Simpanan Sukarela. Simpanan saham sendiri adalah simpanan dari anggota yang tidak bisa ditarik / diambil selama masih menjadi anggota.

            Simpanan Pokok adalah Simpanan yang diberikan / disetorkan oleh Anggota pada saat mendaftar menjadi Anggota ( 1 x penyetoran sejak diterima menjadi anggota ).
Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.

            Simpanan Wajib adalah Simpanan yang wajib disetorkan setiap bulan untuk memperbesar saham anggota walaupun tidak memiliki pinjaman.
Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi

            Simpanan Sukarela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota, simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.

Syarat yang harus dipenuhi anggota untuk dapat meminjam dalam koperasi, yaitu:
1.      Merupakan anggota tetap.
2.      Anggota tetap harus bekerja 3 bulan terlebih dahulu setelah menjadi anggota tetap, setelah itu baru diperbolehkan untuk meminjam.
3.      Anggota harus mempunyai simpanan pokok.
4.      Batas pinjaman adalah 3 kali dari simpanan yang dimiliki.
5.      Maksimal peminjaman tunai adalah Rp. 36.000.000,00.
6.      Cicilan pembayaran maksimal adalah 36 kali.

            Orang lain selain anggota boleh berjualan di Toko Koperasi Gramedia/Toko Unit Usaha, tetapi sifatnya adalah sewa tempat saja. Keuntungan yang nantinya didapatkan dari Koperasi Unit Usaha nantinya akan dimasukkan kembali ke kas Koperasi. Dan setiap tahun ketemu sisa hasil usaha, maka akan dibagikan pada setiap anggota, tetapi dibagikan menurut konstribusi yang diberikan oleh masing-masing anggota koperasi.
            Selama Koperasi berjalan terdapat masalah internal. Masalah pertama terletak pada mencari pegawai tetap Kompas Gramedia yang bersedia untuk menjadi anggota koperasi, karena sifatnya yang sukarela, jadi masih banyak pegawai yang belum bergabung dalam organisasi koperasi ini. Masalah kedua terletak pada pencarian anggota koperasi yang bersedia untuk menjadi Pengurus, karena sifatnya yang juga sukarela/tidak digaji, sehingga tidak semua anggota koperasi mau menjadi pengurus. Sedangkan untuk masalah eksternal, koperasi ini tidak memilikinya karena tidak memiliki hutang kepada bank dan lain sebagainya.
            Hubungan kekeluargaan tercipta dalam koperasi gemah ripah, hal ini dapat dilihat dari hubungan pengurus dengan pengelola dan anggota-anggota lainnya yang terjalin dengan baik. Dan selalu diadakan rapat tahunan, topik yang dibahas mengenai koperasi gemah ripah kedepannya, kritik serta saran dari anggota selalu dipertimbangkan. Perkembangan koperasi ini juga berjalan dengan baik, dari tahun ke tahun anggota selalu bertambah, maka rasio antara anggota koperasi dengan pegawai tetap Kompas Gramedia masih stabil.

Kesimpulan
            Koperasi Gemah Ripah ini dapat saya bilang sebagai koperasi yang lumayan besar, karena dilihat dari anggota yang mencapai angka 4000an dan lamanya operasi dari tahun 1982-sekarang ini. Namun kelemahan yang membuat koperasi ini agak sedikit terhambat dalam perkembangannya adalah sistem sukarela bagi anggota yang ingin menjadi pengurus (pengurus tidak digaji). Untuk Koperasi yang besar, pasti dibutuhkan pengurus-pengurus yang lumayan banyak untuk pengelolaannya, jika pengurusnya saja kurang bagaimana dengan kinerja koperasi selanjutnya? apalagi dilihat dari kepengurusan, yakni satu pengurus mengurus 2 jenis koperasi sekaligus untuk koperasi simpan pinjam dan juga koperasi unit usaha. 
Disisi lain yang dapat kita ambil yakni koperasi dapat menjadi lapangan pekerjaan baru yang cukup menjanjikan bagi masyarakat luas atau siapa saja yang berani untuk membuka peluang seperti halnya diatas. Koperasi dapat menjadi besar dengan perjuangan yang tinggi. Koperasi membutuhkan kesabaran, kedisiplinan, gotong-royong, kesadaran diri, keuletan, rasa kekeluargaan dan  rasa percaya yang tinggi terhadap anggota satu dengan yang lain agar koperasi dapat berdiri kokoh seperti yang diharapkan. 

Sumber:

S., Alam (2007). Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga. ISBN 979-734-533-5.
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
http://credit-union-saroha.blogspot.com/p/simpanan-pokokwajib-dan-sukarela.html
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011


0 comments:

Post a Comment

Selamat datang di blog saya

Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.

Terima kasih atas pengertiannya..