Koperasi
adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum.
Berbicara tentang koperasi, kita pasti akan diingatkan mengenai prinsip ekonomi
merakyat yang didasarkan pada rasa kekeluargaan.
Koperasi
adalah suatu lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang bisnis. Organisasi
tersebut bisa dimiliki oleh perseorangan bisa juga dimiliki oleh kelompok.
Namun, baik koperasi yang dimiliki oleh perseorangan atau kelompok, keduanya
memiliki tujan yang sama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Artinya,
siapa pun yang mendirikan koperasi, maka hal yang dilakukannya adalah demi
kepentingan bersama. Oleh sebab itulah koperasi terkenal dengan prinsipnya yang
berlandaskan pada azas kekeluargaan.
Dengan azas kekeluargaan, siapapun
bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh koperasi sehingga tidak perlu
susah-susah untuk mencari pinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan prosedur
yang rumit, seperti yang biasa ditemui pada perusahaan simpan pinjam lainnya.
Sistem
perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya
karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu
mengikat.
HUKUM TENTANG
KOPERASI
Koperasi juga berkerja di bawah
undang-undang perkoperasian yang berlaku. Koperasi memiliki anggaran dasar
khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi
tercantum pada Pasal 4 No. 25 Tahun 1992.
Undang-undang tersebut menjelaskan
fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut
dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat. Poin-poin
yang terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu memperjuangkan nasib
perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonomi yang baik, berusaha
membangun ekonomi Negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya harus sudah
lebih dulu kuat.
Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25
tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur
pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada
pasal ini juga bersifat kerakyatan.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa
hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat dan tentu saja
dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela
dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya untuk mengundurkan
diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari
usaha yang dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan
jasa masing-masing pengurusnya.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi
adalah :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Sementara
itu, prinsip koperasi sendiri sebetulnya merupakan suatu system yang terdiri
atas petunjuk bagaimana membangun koperasi dengan baik sehingga bisa bekerja
secara efektif dan bertahan hingga organisasi tersebut maju dan berkembang
sesuai dengan perencanaan. Prisnsip koperasi yang bisa kita lihat adalah
sebagai berikut. Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
·
Keanggotaan yang bersifat sukarela dan
terbuka bagi siapapun. Artinya, setiap orang bebas mengikuti kegiatan koperasi
tanpa adanya paksaan.
·
Pengelolaan system koperasi yang
bersifat demokratis. Setiap anggota bisa mengeluarkan ide dan pendapat
masing-masing demi kemajuan koperasi.
·
Keterbukaan terhadap anggota dalam
berpartisipasi di setiap kegiatan koperasi. Setiap anggota bebas mengikuti
kegiatan yang diadakan oleh pihak manaemen koperasi.
·
Kebebasan, kemandirian, dan otonomi.
·
Adanya pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi bagi anggota koperasi.
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan
sesuai dengan usaha yang telah dilakukan masing-masing anggota.
·
Adanya kerjasama antar koperasi.
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi
manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
- Planning (Perencanaan)
- Organizing (Pengorganisasian)
- Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
- Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
SISTEM MANAJEMEN
KOPERASI
Bagian-bagian dari koperasi memiliki
tugas masing-masing. Misalnya, rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran
dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi,
sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.
Jika koperasi memilki unit usaha
yang banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan untuk mengangkat
manager dan karyawan. Manajer atau karyawan yang diangkat atau direkrut tidak
harus anggota koperasi. Lebih baik, manaher dan karyawan diambil dari luar
koperasi agar pengawasannya lebih mudah.
Manajer dan karyawan berkerja karena
ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada pengurus.
Berikut ini adalah beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi
dalam mencapai tujuannya.
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan sebuah proses
dasar manajemen. Dalam perencanaan, manajer memutuskan hal-hal yang harus
dilakukan. Setiap organisasi membutuhkan peencanaan, baik organisasi kecil
maupun besar. Hanya pada pelaksanaanya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian
mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan
bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam siuai dan konsidi yang
berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan
sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita
atau tujuan organisasi untuk dicapai.
2.
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses
untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Hal ini dilakukan agar
tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.
Pelaksanaan pengorganisasian akan
menceminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti
pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan
perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
3.
Struktur
Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapai berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang
paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan.
Keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat
oleh dan dari anggota. Oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan
orang yang professional pada bidang perusahaan.
Dengan kemampuan dan tingkat
pendidikan terbatas, pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu
pengurus dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik. Dengan adanya berbagai pihhak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut.
Pemilihan struktur organisasi
koperasi harus disesuaikan dengan entuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar
dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya, semua bentuk organisasi memiliki
kekuatan dan kelemahan.
4.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi
manajemen yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu
organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Agar kepentingan yang
berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkannya supaya tujuan perusahaan tercapai.
5.
Pengawasan
Pengawasan merupakan usaha
sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana.
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan
standar, membandingkan kegiatan yang dilasanakan dengan stadar yang terlah
ditetapkan, mengukur peyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil
tindakan evaluasi jika diperlukan.
Setiap perusahaan melakukan
pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan.
Modal yang dapat menggerakkan roda
perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut
bersifa pokok, wajib, dan khusus. Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat
mendaftar sebagai anggota koperasi.
Berbeda
dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu
tertentu dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan khusus yang sifatnya
sukarela.
Sumber:
1 comments:
trimakasih infonya, sy mau buat koperasi wanita, tapi belum punya ilmunya
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..