Koperasi dan Sistem Manajemennya

Sunday, 23 November 2014



Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum. Berbicara tentang koperasi, kita pasti akan diingatkan mengenai prinsip ekonomi merakyat yang didasarkan pada rasa kekeluargaan.
Koperasi adalah suatu lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang bisnis. Organisasi tersebut bisa dimiliki oleh perseorangan bisa juga dimiliki oleh kelompok. Namun, baik koperasi yang dimiliki oleh perseorangan atau kelompok, keduanya memiliki tujan yang sama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Artinya, siapa pun yang mendirikan koperasi, maka hal yang dilakukannya adalah demi kepentingan bersama. Oleh sebab itulah koperasi terkenal dengan prinsipnya yang berlandaskan pada azas kekeluargaan.
            Dengan azas kekeluargaan, siapapun bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh koperasi sehingga tidak perlu susah-susah untuk mencari pinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan prosedur yang rumit, seperti yang biasa ditemui pada perusahaan simpan pinjam lainnya.
Sistem perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu mengikat.


HUKUM TENTANG KOPERASI

            Koperasi juga berkerja di bawah undang-undang perkoperasian yang berlaku. Koperasi memiliki anggaran dasar khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No. 25 Tahun 1992.
            Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat. Poin-poin yang terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonomi yang baik, berusaha membangun ekonomi Negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya harus sudah lebih dulu kuat.
            Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan.
            Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya untuk mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha yang dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan jasa masing-masing pengurusnya.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
1.      Rapat Anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
            Sementara itu, prinsip koperasi sendiri sebetulnya merupakan suatu system yang terdiri atas petunjuk bagaimana membangun koperasi dengan baik sehingga bisa bekerja secara efektif dan bertahan hingga organisasi tersebut maju dan berkembang sesuai dengan perencanaan. Prisnsip koperasi yang bisa kita lihat adalah sebagai berikut. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

·            Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun. Artinya, setiap orang bebas mengikuti kegiatan koperasi tanpa adanya paksaan.
·            Pengelolaan system koperasi yang bersifat demokratis. Setiap anggota bisa mengeluarkan ide dan pendapat masing-masing demi kemajuan koperasi.
·            Keterbukaan terhadap anggota dalam berpartisipasi di setiap kegiatan koperasi. Setiap anggota bebas mengikuti kegiatan yang diadakan oleh pihak manaemen koperasi.
·            Kebebasan, kemandirian, dan otonomi.
·            Adanya pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi bagi anggota koperasi.
·            Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan usaha yang telah dilakukan masing-masing anggota.
·            Adanya kerjasama antar koperasi.


PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI

            Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
            Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
  • Planning (Perencanaan)
  • Organizing (Pengorganisasian)
  • Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
  • Controlling (Pengawasan/Pengendalian)


SISTEM MANAJEMEN KOPERASI
            Bagian-bagian dari koperasi memiliki tugas masing-masing. Misalnya, rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi, sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.
            Jika koperasi memilki unit usaha yang banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan untuk mengangkat manager dan karyawan. Manajer atau karyawan yang diangkat atau direkrut tidak harus anggota koperasi. Lebih baik, manaher dan karyawan diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah.
            Manajer dan karyawan berkerja karena ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada pengurus. Berikut ini adalah beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya.

1.      Perencanaan
            Perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen. Dalam perencanaan, manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan. Setiap organisasi membutuhkan peencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Hanya pada pelaksanaanya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang bersangkutan.
            Perencanaan yang baik adalah perencanaan bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam siuai dan konsidi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

2.      Pengorganisasian
            Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.
            Pelaksanaan pengorganisasian akan menceminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

3.      Struktur Organisasi
            Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapai berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. Oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang professional pada bidang perusahaan.
            Dengan kemampuan dan tingkat pendidikan terbatas, pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan adanya berbagai pihhak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
            Pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan entuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya, semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

4.      Pengarahan
            Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya supaya tujuan perusahaan tercapai.

5.      Pengawasan
            Pengawasan merupakan usaha sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilasanakan dengan stadar yang terlah ditetapkan, mengukur peyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
            Setiap perusahaan melakukan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
            Modal yang dapat menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifa pokok, wajib, dan khusus. Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.
Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu tertentu dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan khusus yang sifatnya sukarela.

Sumber:


1 comments:

Poetry Matika said...

trimakasih infonya, sy mau buat koperasi wanita, tapi belum punya ilmunya

Post a Comment

Selamat datang di blog saya

Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.

Terima kasih atas pengertiannya..