Istilah
koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation =
usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD)
artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan
artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang
perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Pembangunan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar semakin memiliki
kemampuan menjadi badan usaha yang efisien, serta menjadi gerakan ekonomi
rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha
yang makin mandiri harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi rakyat, yang
didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam perwujudan demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
Keberadaan
koperasi sebagai badan hukum
telah membawa perubahan- perubahan ke arah yang lebih maju. Dimana dengan berpedoman
kepada Undang- undang No. 25 tahun 1992, koperasi terus mengembangkan potensinya
ke arah usaha yang lebih besar, melalui perluasan jaringan usaha koperasi,
pemilikan saham dan keterkaitan dengan usaha negara dan swasta Hingga akhirnya hakikat dari pada koperasi sebagai wadah
perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dipenuhi
sebagaimana mestinya.
Sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 diatas, banyak sekali koperasi
yang belum berbadan hukum. Saya mengutip dari sumber di website (http://www.edisicetak.joglosemar.co)
mengenai koperasi yang belum berbadan hukum
di kota solo. Berikut ini uraian kasusnya:
SOLO-Meski jumlah koperasi yang berbadan hukum di Kota Solo berjumlah
549, akan tetapi jumlah tersebut belum seberapa jika dibandingkan dengan koperasi
yang belum berbadan hukum. Jumlah koperasi di Kota Solo yang belum berbadan hukum
jumlahnya jauh lebih banyak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo,
Saleh kepada Joglosemar, Minggu (20/2). Ia mengatakan, di setiap RT atau
kelurahan di Solo ini banyak sekali bermunculan koperasi. Namun, berhubung
koperasi tersebut masih dalam tahap pembelajaran maka belum berbadan hukum.
“Koperasi-koperasi yang sedang bermunculan itu baru tahap pembelajaran,
jadi masih dalam proses untuk menuju koperasi yang bisa berbadan hukum,” terang
Saleh.
Lanjutnya, pihak Dinas Koperasi dan UMKM tetap memberikan sosialisasi
supaya ketika koperasi sudah berjalan untuk mendaftarkan supaya bisa berbadan
hukum. Pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Solo terkait dengan pentingnya jika sebuah
koperasi itu sudah berbadan hukum.
“Tidak menjadi masalah jika koperasi yang baru tahap pembelajaran itu
belum mendaftarkan untuk berbadan hukum selama tidak bertentangan dengan aturan
yang berlaku. Namun kami tetap mengarahkan setiap kali ada kesempatan, karena
banyak keuntungan yang bisa diperoleh ketika sudah berbadah hukum,” imbuhnya.
Keuntungan yang bisa didapat
kepada koperasi yang sudah berbadan hukum diantaranya yaitu dilindungi oleh
hukum, lebih aman, ada pembinaan serta jika ada alokasi dana untuk pembiayaan
koperasi maka bisa mendapatkannya.
“Syarat untuk mendaftarkan koperasi supaya berbadan hukum itu ada
beberapa syarat, maka banyak di antara koperasi yang baru proses pendaftaran,”
Kata Sale. n Dwi Hastuti.
Menurut Pasal 1 angka 1 dan
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perkoperasian, sehingga
dengan berbadan hukum, diperoleh manfaat-manfaat koperasi sebagai berikut:
1. Peningkatan
Daya Tawar (Burgaining Power) mereka
terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin
pemasukan Bahan Baku.
3. Memperoleh
keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran.
4. Dapat
menurunkan biaya transaksi (transaction
cost) dan dapat meningkatkan kemampuan bersaing terhadap pihak ketiga, jika dalam usahanya dapat mengadakan
integrasi secara vertical maupun horizontal.
Keuntungan Koperasi yang sudah
berbadan hukum
Dengan
berbadan hukumnya suatu koperasi, maka ia mendapatkan berbagai
keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
a.
Koperasi
dapat membeli atau menjual barang.
b.
Koperasi
dapat menyewa atau menyewakan.
c.
Koperasi
dapat membuat perjanjian.
d.
Koperasi
dapat memiliki harta benda.
e.
Koperasi
dapat juga mempunyai hutang.
Sumber:
http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://repository.unand.ac.id/9450/
http://www.edisicetak.joglosemar.co/berita/masih-banyak-koperasi-belum-berbadan-hukum-36911.html
2 comments:
untuk pinjam dana lunak dr pemerintah gimana caranya?buat modal usaha koperasi.cz saya punya home industri yg mempekerjakan semua anggota koperasi skitar 200 orang.
koperasi adalah ternyata unit usaha yang keren juga ya.
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..