Keuntungan Koperasi yang Sudah Berbadan Hukum

Friday, 21 November 2014



            Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
            Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
            Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar semakin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien, serta menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi rakyat, yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam perwujudan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
            Keberadaan koperasi sebagai badan hukum telah membawa perubahan- perubahan ke arah yang lebih maju. Dimana dengan berpedoman kepada Undang- undang No. 25 tahun 1992, koperasi terus mengembangkan potensinya ke arah usaha yang lebih besar, melalui perluasan jaringan usaha koperasi, pemilikan saham dan keterkaitan dengan usaha negara dan swasta Hingga akhirnya hakikat dari pada koperasi sebagai wadah perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
            Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 diatas, banyak sekali koperasi yang belum berbadan hukum. Saya mengutip dari sumber di website (http://www.edisicetak.joglosemar.co)  mengenai koperasi yang belum berbadan hukum di kota solo. Berikut ini uraian kasusnya:

SOLO-Meski jumlah koperasi yang berbadan hukum di Kota Solo berjumlah 549, akan tetapi jumlah tersebut belum seberapa jika dibandingkan dengan koperasi yang belum berbadan hukum. Jumlah koperasi di Kota Solo yang belum berbadan hukum jumlahnya jauh lebih banyak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo, Saleh kepada Joglosemar, Minggu (20/2). Ia mengatakan, di setiap RT atau kelurahan di Solo ini banyak sekali bermunculan koperasi. Namun, berhubung koperasi tersebut masih dalam tahap pembelajaran maka belum berbadan hukum.
“Koperasi-koperasi yang sedang bermunculan itu baru tahap pembelajaran, jadi masih dalam proses untuk menuju koperasi yang bisa berbadan hukum,” terang Saleh.
Lanjutnya, pihak Dinas Koperasi dan UMKM tetap memberikan sosialisasi supaya ketika koperasi sudah berjalan untuk mendaftarkan supaya bisa berbadan hukum. Pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Solo terkait dengan pentingnya jika sebuah koperasi itu sudah berbadan hukum.
“Tidak menjadi masalah jika koperasi yang baru tahap pembelajaran itu belum mendaftarkan untuk berbadan hukum selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun kami tetap mengarahkan setiap kali ada kesempatan, karena banyak keuntungan yang bisa diperoleh ketika sudah berbadah hukum,” imbuhnya.
Keuntungan yang bisa didapat kepada koperasi yang sudah berbadan hukum diantaranya yaitu dilindungi oleh hukum, lebih aman, ada pembinaan serta jika ada alokasi dana untuk pembiayaan koperasi maka bisa mendapatkannya.
“Syarat untuk mendaftarkan koperasi supaya berbadan hukum itu ada beberapa syarat, maka banyak di antara koperasi yang baru proses pendaftaran,” Kata Sale. n Dwi Hastuti.

Menurut Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perkoperasian, sehingga dengan berbadan hukum, diperoleh manfaat-manfaat koperasi sebagai berikut:
1.      Peningkatan Daya Tawar (Burgaining Power) mereka terhadap pihak ketiga.
2.      Menjamin pemasukan Bahan Baku.
3.      Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran.
4.      Dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost) dan dapat meningkatkan kemampuan bersaing terhadap pihak ketiga,  jika dalam usahanya dapat mengadakan integrasi secara vertical maupun horizontal.

Keuntungan Koperasi yang sudah berbadan hukum
            Dengan berbadan hukumnya suatu koperasi, maka ia mendapatkan berbagai keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
a.      Koperasi dapat membeli atau menjual barang.
b.      Koperasi dapat menyewa atau menyewakan.
c.       Koperasi dapat membuat perjanjian.
d.      Koperasi dapat memiliki harta benda.
e.       Koperasi dapat juga mempunyai hutang.

Sumber:
http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://repository.unand.ac.id/9450/
http://www.edisicetak.joglosemar.co/berita/masih-banyak-koperasi-belum-berbadan-hukum-36911.html




2 comments:

masyrukhin said...

untuk pinjam dana lunak dr pemerintah gimana caranya?buat modal usaha koperasi.cz saya punya home industri yg mempekerjakan semua anggota koperasi skitar 200 orang.

Albee said...

koperasi adalah ternyata unit usaha yang keren juga ya.

Post a Comment

Selamat datang di blog saya

Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.

Terima kasih atas pengertiannya..