A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat
(1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha
anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Hal ini
berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham
adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.
Informasi Daftar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.
Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Anggota koperasi memiliki dua fungsi
ganda, yaitu:
1.
Sebagai pemilik (Owner)
2.
Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi
,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai
cadang koperasi.
Dalam kasus koperasi tertentu, bila
SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas
koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga
merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
D.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
E.
Pembagian Sisa Hasi Usaha per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat
menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah
contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
|
Rp 1.000.000
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 400.000
- Transaksi
Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1. Cadangan :
40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota
: 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. Dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. Dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. Dana Sosial
: 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha
koperasi:
·
Jumlah Anggota : 142 orang
·
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
·
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi
= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200;.
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat
Anggota.
Sumber:
http://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/11/06/shu-sisa-hasil-usaha/
https://getnewidea.wordpress.com/2013/11/20/sisa-hasil-usaha/
http://kopiae.blogspot.com/2013/06/contoh-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
2 comments:
kok saya bingung dg itungan ini : Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500 dst
Tterimakasih
Sangat membantu
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..