Manfaat dan Tujuan Perusahaan Melakukan Go Public

Friday, 8 January 2016



Jika sebuah perusahaan yang telah berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) bermaksud mencari tambahan dana untuk ekspansi usahanya, maka perusahaan itu bisa melakukan pencarian dana melalui beberapa alternatif berikut:
-         Mengajukan pinjaman ke bank, dengan mencari pinjaman jangka pendek (melalui pasar uang).
-         Menerbitkan obligasi yaitu merupakan pinjaman berupa utang jangka panjang atau menerbitkan saham. Penerbitan obligasi atau saham dilakukan melalui pasar modal. Jika perusahaan memilih alternatif dengan menerbitkan saham maka langkah-langkah yang dilakukan perusahaan adalah dengan menyiapkan proses go public.
Apa yang menjadi tujuan Go Public dan bagaimana persiapannya??

Pengertian "Go Public" atau emisi atau penawaran umum dalam pembahasan pasar modal menjadi satu istilah yang telah menyatu, bahkan bisa lebih mudah dimengerti, meskipun sebenarnya perlu juga dipelajari pengertiannya maupun prosesnya. Istilah ini semakin sering terdengar seiring dengan semakin maraknya instrumen pasar modal,  khususnya saham dan obligasi yang merupakan salah satu alternatif investasi menarik, meskipun memiliki rasio yang cukup tinggi.

Go public merupakan penawaran efek/ surat berharga kepada masyarakat umum, baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Pertama kali, artinya bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama kalinya dan melakukan penjualan efek tersebut di pasar perdana. Peristiwanya disebut penawaran efek/surat berharga, sedangkan kegiatan ini disebut sebagai pasar perdana. Efek yang telah dijual ke masyarakat umum, selanjutnya akan dicatatkan di Bursa efek. Pemegang saham atau sering disebut sebagai pemodal akan melakukan transaksi di pasar sekunder yang biasanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
1.     Penawaran umumadalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
2.     EmitenAdalah pihak yang melakukan penawaran umum. Dalam proses go public, melibatkan banyak pihak antara lain:
a.     emiten atau investee;
b.     Penjamin emisi atau underwriter;
c.      Afen
d.     Pemodal atau investor.

Perusahaan yang telah melakukan go-public disebut perusahaan publik atau terbuka, sehingga sering ditambahkan istilah "Tbk" (terbuka), artinya perusahaan tersebut telah menjadi milik masyarakat pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan. Besarnya kepemilikan tergantung dari besarnya jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Kegiatan dalam rangka go public sering atau untuk penawaran umum saham ini sering disebut Initial Public Offering (IPO).

Secara umum, perusahaan yang memutuskan untuk menjual sahamnya ke masyarakat, memiliki beberapa tujuan, manfaat yang diperoleh dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan yang melakukan go public, mempunyai beberapa tujuan, yaitu antara lain:
a.     Mendapatkan dana untuk perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki struktur modal perusahaan.
b.     Meningkatkan nilai perusahaan (shareholder value).
c.      Melepaskan sahamnya untuk mendapatkan keuntungan (divestasi)

Adapun manfaat perusahaan melakukan go public, antara lain:

1.     Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan
2.     Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus.
3.     Proses relatif lebih mudah dan biayanya juga relatif lebih murah.
4.     Emiten lebih dikenal masyarakat.
5.     Promosi tidak langsung dan secara terus-menerus
6.     Image perusahaan menjadi lebih baik.
7.     Daya saing perusahaan meningkat
8.     Mendapatkan akses ke basis pemodal yang lebih luas.

Adapun beberapa konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan, yaitu antara lain:
1.     Emiten dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme.
2.     Perusahaan dituntut untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
3.     Perusahaan harus mengikuti peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan.

c. Persiapan Go public

Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan persiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Baperpam. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang akan melakukan go public antara lain:
1.     Emiten berkedudukan di Indonesia.
2.     Pemegang saham minimal 300 orang.
3.     Modal disetor penuh sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah.
4.     Setelah diaudit, selama dua tahun buku terakhir berturut-turut memperoleh laba.
5.     Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik untuk dua tahun terakhir berturut-turut dengan peryataan wajar tanpa pengecualian untuk tahun terakhir.
6.     Untuk Perbankan harus memenuhi kriteria sebagai Bank sehat dan memenuhi kecukupan modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

Selamat datang di blog saya

Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.

Terima kasih atas pengertiannya..