Jika sebuah perusahaan yang telah berbentuk badan hukum
seperti Perseroan Terbatas (PT) bermaksud mencari tambahan dana untuk ekspansi
usahanya, maka perusahaan itu bisa melakukan pencarian dana melalui beberapa
alternatif berikut:
-
Mengajukan
pinjaman ke bank, dengan mencari pinjaman jangka pendek (melalui pasar uang).
-
Menerbitkan
obligasi yaitu merupakan pinjaman berupa utang jangka panjang atau menerbitkan
saham. Penerbitan obligasi atau saham dilakukan melalui pasar modal. Jika
perusahaan memilih alternatif dengan menerbitkan saham maka langkah-langkah
yang dilakukan perusahaan adalah dengan menyiapkan proses go public.
Apa
yang menjadi tujuan Go Public dan bagaimana persiapannya??
Pengertian "Go Public" atau emisi atau penawaran
umum dalam pembahasan pasar modal menjadi satu istilah yang telah menyatu,
bahkan bisa lebih mudah dimengerti, meskipun sebenarnya perlu juga dipelajari
pengertiannya maupun prosesnya. Istilah ini semakin sering terdengar seiring
dengan semakin maraknya instrumen pasar modal, khususnya saham dan
obligasi yang merupakan salah satu alternatif investasi menarik, meskipun
memiliki rasio yang cukup tinggi.
Go public merupakan penawaran efek/ surat berharga kepada
masyarakat umum, baik perorangan maupun lembaga untuk pertama kalinya. Pertama
kali, artinya bahwa pihak emiten/perusahaan menerbitkan efek untuk pertama
kalinya dan melakukan penjualan efek tersebut di pasar perdana. Peristiwanya
disebut penawaran efek/surat berharga, sedangkan kegiatan ini disebut sebagai
pasar perdana. Efek yang telah dijual ke masyarakat umum, selanjutnya akan
dicatatkan di Bursa efek. Pemegang saham atau sering disebut sebagai pemodal
akan melakukan transaksi di pasar sekunder yang biasanya bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan.
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
1.
Penawaran
umumadalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual
efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang
ini dan peraturan pelaksanaannya.
2.
EmitenAdalah
pihak yang melakukan penawaran umum. Dalam proses go public, melibatkan banyak
pihak antara lain:
a. emiten atau investee;
b. Penjamin emisi atau underwriter;
c. Afen
d. Pemodal atau investor.
Perusahaan yang telah melakukan go-public disebut perusahaan
publik atau terbuka, sehingga sering ditambahkan istilah "Tbk"
(terbuka), artinya perusahaan tersebut telah menjadi milik masyarakat pemegang
saham dari perusahaan yang bersangkutan. Besarnya kepemilikan tergantung dari
besarnya jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Kegiatan dalam
rangka go public sering atau untuk penawaran umum saham ini sering disebut
Initial Public Offering (IPO).
Secara umum, perusahaan yang memutuskan untuk menjual
sahamnya ke masyarakat, memiliki beberapa tujuan, manfaat yang diperoleh dan
konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan yang melakukan go
public, mempunyai beberapa tujuan, yaitu antara lain:
a.
Mendapatkan
dana untuk perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha dan memperbaiki
struktur modal perusahaan.
b.
Meningkatkan
nilai perusahaan (shareholder value).
c.
Melepaskan
sahamnya untuk mendapatkan keuntungan (divestasi)
Adapun
manfaat perusahaan melakukan go public, antara lain:
1.
Memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan
2.
Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus.
3.
Proses
relatif lebih mudah dan biayanya juga relatif lebih murah.
4.
Emiten
lebih dikenal masyarakat.
5.
Promosi
tidak langsung dan secara terus-menerus
6.
Image
perusahaan menjadi lebih baik.
7.
Daya
saing perusahaan meningkat
8.
Mendapatkan
akses ke basis pemodal yang lebih luas.
Adapun
beberapa konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan, yaitu antara lain:
1.
Emiten
dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan
profesionalisme.
2.
Perusahaan
dituntut untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
3.
Perusahaan
harus mengikuti peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan.
c. Persiapan Go public
Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan
internal dan persiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public
atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh
Baperpam. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi perusahaan yang akan
melakukan go public antara lain:
1.
Emiten
berkedudukan di Indonesia.
2.
Pemegang
saham minimal 300 orang.
3.
Modal
disetor penuh sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah.
4.
Setelah
diaudit, selama dua tahun buku terakhir berturut-turut memperoleh laba.
5.
Laporan
keuangan telah diperiksa akuntan publik untuk dua tahun terakhir berturut-turut
dengan peryataan wajar tanpa pengecualian untuk tahun terakhir.
6.
Untuk
Perbankan harus memenuhi kriteria sebagai Bank sehat dan memenuhi kecukupan
modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.
0 comments:
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..