KASUS PT ASKRINDO
(LINGKUNGAN INTERNAL PERUSAHAAN)
Askrindo didirikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun
1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo
menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya
tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan.
Jenis jasa yang yang baru ini tidak
hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga
mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri
Nyatanya PT asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mementingkan kehidupan rakyat kecil karena petingginya melakukkan tindakkan korupsi dan mempunyai hutang yang membuat perusahaan merugi
Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi dibawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir.
Nyatanya PT asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mementingkan kehidupan rakyat kecil karena petingginya melakukkan tindakkan korupsi dan mempunyai hutang yang membuat perusahaan merugi
Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi dibawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir.
Tersangka kasus ini bertambah empat
sehingga totalnya menjadi tujuh orang , semuanya ditahan. Setelah menahan
Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12),
Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi. Keempat manajer itu
diduga terlibat dalam pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 milyar ke 10
perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut disampaikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan
S, kemarin. Empat manajer investasi itu adalab Markus Suryawan dan Beni Andreas
dari PT Jakarta Securitas Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan Helmi Azwari dan
PT Harves Aset Management (HAM).
Jadi tersangka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujuh
orang. Dua orang PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana empat orang
manajer investasi”, urai Sufyan. Namun dia tidak mau membeberkan peran
empat manajer investasi tersebut. Kendati begitu, sumber lingkungan Direktorat
Reskrimus Polda Metro Jaya menginformasikan empat manajer investasi itu
mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi, peran empat
tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rere Setiawan dan Zulfan Lubis”,
ujarnya.
Sekedar mengingatkan dua orang dari OT Askrindo yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 agustus 2011. Saat diperiksa Rere dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran mereka sangat penting disitu”, ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana peran direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120 milyar dari rumah Umar Zen.
Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa Umar secara
intensif dan menelisik penyitaan itu , penyidik memeriksa Umar secara intensif
dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 milyar”
ucapnya. Menurut sumber ini hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar
misalnya, mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk
menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi . “Itu dilakukkan secara
bersama-sama”, ujarnya.
Yang jelas menurut Direktur
Reskrimus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakkan pasal 2 dan
pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya apakah jumlah tersangka kasus
tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak menepisnya soalnya penyidik masih
mengembangkan kasus tersebut, “kasus ini masih kami proses”, ujarnya.
Kepala
bidang humas polda metro jaya kombes Baharudin Diafat menambahkan penyidik
telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini termasuk saksi ahli. Saksi ahli
antara laun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan
Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK ). Ada pula ahli pidana dari
Badan Pengawasan, adapula ahli pidana, ahli tindak pencucian uang dan ahli
investasi. Penyidik juga memblokir 24 rekening.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya
telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta. Namun hingga kemarin berkas dua tersangka tersebut belum
dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa peneliti meminta
penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini
dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi tambahan itu antara lain BPKP dan
Bapepam LK.
#TANGGAPAN MENGENAI KASUS YANG TERJADI PADA
PERUSAHAAAN ASURANSI DIATAS :
Kasus yang terjadi Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa dana asuransi yang begitu besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa pengelapan uang ini juga dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
Cara yang dilakukkan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihat yaitu dengan mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian dananya bukan masuk dalam perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain? Dimanakah peran seorang audit internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol? Apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.
# Mampukah Askrindo mencicil kerugian itu ?
PT Askrindo berupaya mengembalikkan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Kerugian sekitar 435 milyar akan lunas dalam 5 tahun kedepan. Direktur Keuangan Investasi dan TeknologI Informasi PT Askrindo, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang skema pengembaliaan dana secara bertahap yakni 25 milyar sampai 30 milyar pada 2012, 50 milyar sampai 75 milyar pada tahun 2013 , 75 milyar sampai 100 milyar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.
Dari sisi keinerja tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan AA . dari sisi kinerja akhir tahun lalu Askrindo memcatat rugi sekitar Rp 191,2 milyar, tahun depan Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun nail 40 persern dibandingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk kedepannya Askrindo akan mengambangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat.
Sumber:
0 comments:
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..