Topik : Hukum-Hukum yang Mengatur
Hubungan antara Tenaga Kerja dan Manajer (Kompensasi)
Hubungan antara tenaga kerja dengan
manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum.
Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
1. Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi serikat (persatuan) dan tidak menyangkut
pekerja yang belum menjadi anggota.
2.
Union Shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja
untuk menjadi anggota serikat dalam kurun waktu tertentu sampai pada masa
tertentu.
3. Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan,
memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi anggota serikat kerja. Jadi
tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.
Terdapat beberapa Undang-Undang yang
mengatur tentang Pekerja atau Serikat Buruh, diantaranya ialah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Menimbang
Bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan
maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak
setiap warga Negara
2.
Mengingat
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3.
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk
berserikat,
0 comments:
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..