A.
PENGERTIAN
i.
Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk
mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
ii.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan
diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja
yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.
iii.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis (umumnya
berbadan hukum) dan ekonomis (untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada
masyarakat) dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau
memberi layanan kepada masyarakat.
B.
JENIS-JENIS BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan
berdasarkan:
1.
Berdasarkan
Lapangan Usaha
Badan usaha
ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu
yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a. Badan usaha ekstraktif: kegiatannya mengambil hasil alam
secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya perikanan
laut, penebangan kayu, dsb.
b. Badan usaha agraris: kegiatannya mengolah alam sehingga
dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan
darat, peternakan, dan perkebunan.
c. Badan usaha
industri: kegiatannya
mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi.
Contohnya: perusahaan tekstil, kerajinan tangan, dsb.
d. Badan usaha perdagangan: kegiatannya menyalurkan barang dari
produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya pedagang
eceran, supermarket, dsb.
e. Badan usaha
jasa: kegiatannya
bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon,
dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2.
Berdasarkan
Kepemilikan Modal
Ditinjau
dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu
sebagai berikut.
a. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS): adalah
badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk
perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer,
perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup
orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c. Badan usaha
campuran: adalah badan
usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.
Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51%
atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau
investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3.
Berdasarkan
Jumlah Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah
pekerjanya dibedakan menjadi:
a. Badan usaha kecil: badan usaha yang mempekerjakan
kurang dari 6 orang pekerja.
b. Badan usaha sedang: badan usaha yang mempekerjakan
lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c.
Badan usaha
besar: badan
usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
4. Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Pengelompokan
badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab
pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha
dikelompok menjadi 5 macam, yaitu:
a. Badan Usaha Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan,
dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b. Firma: adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau
lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu
(firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang
perusahaan.
c. Persekutuan Komanditer (CV): adalah badan usaha yang terdiri
dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang
hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam
pengelolaan perusahaan.
d. Perseroan Terbatas (PT): adalah badan usaha yang dari
persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara
menjual saham. Pemilik saham disebut juga persero, yang memiliki tanggung jawab
terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab
sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai
bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan
melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan
penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang
disebut deviden.
e. Koperasi: Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1,
koperasi diartikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5. Lembaga keuangan
Lembaga keuangan merupakan salah
satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun
kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan
lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Dalam praktiknya
lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
1. Bank: adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini
antara lain :
·
Pasar Modal ·
Pasar Uang
·
Koperasi Simpan Pinjam ·
Perusahaan Pengadaian
·
Perusahaan Sewa Guna Usaha ·
Perusahaan Asuransi
·
Perusahaan Moal Ventura ·
Dana Pensiun
C.
PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Bank
Indonesia (BI) atau dulunya disebut dengan De Javasche Bank, adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. BI juga
menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin
oleh Dewan Gubernur.
A.
SEJARAH BERDIRINYA BANK INDONESIA
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan
mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank
sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan
sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting yang
lain dalam hubungannya dengan Pemerintah, dan melanjutkan fungsi bank komersial
yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral
yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah
dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok
bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank
Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia di
amandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas
dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya
menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan
ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan
akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank
Indonesia.
B.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1. Sebagai Lembaga Negara yang
Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai
suatu lembaga negara independen dan
bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga.
2. Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank
Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
C.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara
lain. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
1. Menetapkan dan
menjalankan kebijakan moneter
2. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia
D.
PENGATURAN DAN
PENGAWASAN BANK INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas
bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan
mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
E.
OTORITAS DAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan
dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan
itu bisa berupa Open Market
Operation, Discount
Policy, Sanering, dan Selective
Credit
F.
DEWAN GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin
oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi
Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
G.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan
oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap,
atau melakukan tindak pidana kejahatan.
H.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan
Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidangmoneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi
atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat
prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan
Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila
mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Sumber:
-
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA
Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
-
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/
-
Bahan Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan
Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
0 comments:
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..