1. Hukum Perdata Yang Berlaku di
Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata men gatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum
Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat,
yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan,
yaitu:
a.
Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
b.
Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
c.
Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
·
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia
(IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada
pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun
1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933
no 108)
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di udara
(Staatsblad 1938 no 98).
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.
Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.
Berdasarkan sistem nila budaya
c.
Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
a. Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan
Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil
diberlakukan pula di Belanda.
Kemudian setelah Belanda merdeka dari
kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum
perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.Keinginan
Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata
Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan
akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830
terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan
diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan
Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal
1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah
kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa
dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa
nasional Belanda.
b. Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia,
maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di
Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia
Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan
kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda
berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini
disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald
1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan
aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku
sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini.
Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
a. Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah
hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan
hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan
karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang
membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli
berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum
dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan
catatan timur asing.
4. Sistimatika Hukum Perdata
a.
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW)
dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
·
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van
persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
·
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’,
memuat hukum benda dan hukum waris.
·
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van
verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan
Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b. Sistematika hukum perdata menurut ilmu
pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam
empat bagian, yaitu :
·
Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan
orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
·
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta
hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan
istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan
(curatele).
·
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
(vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang
berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
·
Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan
campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Sumber
:
0 comments:
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..