Tugas Bahasa Indonesia (imbuhan, awalan sisipan akhiran)

Thursday, 30 April 2015

Awalan :
  • a , Anemia, Wanita tersebut terkena penyakit anemia semenjak masuk kerja, kekurangan darah.
  • Anti- , Antidepresan, Yovi meminum obat antidepresan yang diresepkan oleh dokter, mengurangi depresi.
  • Bi , Biadab, Israel melakukan tindakan yang sangat biadab terhadap Palestina di jalur Gaza, tindakan kejam.
  • De , Deaneksasi, Rusia berencana deaneksasi wilayah pecahan Uni Sovyet, penggabungan wilayah yang telah terpecah.
  • Eks , eksmahasiswa, Rudi merupakan eks-mahasiswa dari Universitas Jayakarta yang sangat terkenal, lulusan dari universitas tersebut.
  • Ekstra, ekstrakurikuler, SMAN 3 Surabaya mempunyai ekstrakurikuler yang paling lengkap di Surabaya, kegiatan tambahan di sekolah
  • Hiper , Hipertesia, Tidak banyak anak-anak di Indonesia mengalami hipertesia seperti di India, rangsangan kulit berlebih
  • In , inadaptasi, Mahasiswa baru banyak mengalami inadaptasi saat tahun ajaran baru, keadaan yang dimana kurang dapat bersatu.
  • Infra, infrastruktur, Pembangunan infrastruktur di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik, prasarana yang terus meningkat
  • Intra , intrakurikuler, Intrakurikuler SMAN 2 Semarang sejalan dengan kemendiknas, kegiatan dalam sekolah
  • Inter , interaksi, Dalam konser musik terjadi interaksi antara penyanyi dengan penggemarnya, hubungan antar manusia.
  • Ko, koalisi, Pemilu tahun kemarin memunculkan banyak koalisi salah satunya adalah tanduk emas, kerjasama dalam politik.
  • Kontra , kontraproduktif, Upaya membangkitkan rezim lama sangat kontraproduktif terhadap reformasi, sangat bertentangan.
  • Makro , makrohistori, Penulisan tentang sejarah Sultan Hasanudin membutuhkan makrohistori yang lebih dalam, penulisan sejarah terperinci.
  • Mikro , mikrobiologi, Plankton merupakan hewan mikrobiologi dalam rantai makanan, makluk relik.
  • Multi , multibahasa, Kemampuan multibahasa di zaman sekarang sangat dibutuhkan dalam mencari pekerjaan, dapat berbahasa lebih dari satu.
  • Neo , neoliberalisme, faham neoliberalisme muncul setelah perang dunia pertama, faham baru pada segi politik & ekonomi.
  • Non , nonaktif, Abraham Samad merupakan pimpinan KPK nonaktif semenjak ditetapkan menjadi tersangka, tidak aktif menjabat.
Akhiran:
  • al, regional, Perusahaan Telkomsel mempunyai beberapa regional dalam jaringan mereka, wilayah-wilayah.
  • asi/isasi, modernisasi, Upaya modernisasi dapat mengancam kearifan budaya lokal, memperbarui yang lama.
  • asme, kulturaliasme,
  • er, tersier, Kebutuhan tersier abad 21 lebih tinggi daripada abad sebelumnya, kebutuhan gaya hidup.
  • et,
  • i/wi/iah, lahiriah, sifat lahiriah manusia sudah muncul sejak mereka dilahirkan ke dunia, sifat bawaan.
  • if, agresif, Hampir semua hewan buas mempunyai sifat yang agresif terhadap mangsanya, berdarah dingin.
  • ik, atletik, Indonesia mendapatkan 3 medali emas dari cabang atletik dalam olimpiade, cabang olimpiade.
  1. ik, politik, Hubungan politik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semakin erat, mengenai tata kenegaraan
  • il,
  • is, puitis, Dulu pidatonya banyak menggunakan kata-kata puitis, kata bersifat puisi
  1. is, politis, Hubungan partai dengan pemerintah banyak unsur politis didalamnya, bermuat politik.
  • isme, terorisme, Ancaman terorisme di Indonesia naik cukup signifikan dari tahun lalu, faham teroris.
  • logi, biologi, salah satu cabang ilmu pengetahuan alam yaitu biologi yang berisi ilmu tentang makhluk hidup, cabang ilmu pengetahuan.
  • ir, legalisir,
  • or, Aktor, Rian merupakan aktor dari Indonesia yang namanya sudah dikenal oleh masyarakat, keahlian dalam bermain film layar lebar
  • ur, kreditur, PT. Berlian Biru merupakan kreditur yang memberi pinjaman modal ke PT. Angkasa Raya, pemberi pinjaman untuk usaha.
  • itas, kualitas, Barang-barang impor dari Cina rata-rata mempunyai kualitas yang kurang baik, mutu barang yang kurang baik.
Upaya Pengindonesiaan :
    • Adi , adibintang, Melalui acara pencarian bakat banyak orang yang menjadi adibintang karena memiliki bakat yang unik, menjadi terkenal
    • Alih, alih fungsi, Banyak hutan di Indonesia di alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan ekosistem hutan rusak, penggantian fungsi.
    • Antar, antarkelompok, perselisihan antarkelompok di Indonesia berpotensi perpecahaan persaudaraan, perpecahan sesama.
    • Awa , awabusa, Pembilas pakaian menggunakan teknologi awabusa sehingga aman lingkungan, tanpa busa.
    • Bak , bakalaureat, Andi mendapatkan bakalaureat setelah lulus ujian sarjana muda, gelar yang didapat setelah ujian sarjana muda.
    • Dur , durasi, Pertunjukan wayang kulit mempunyai durasi yang sangat lama, waktu pertunjukan.
    • Lepas, lepas tangan, Orangtua doni sudah lepas tangan terhadap perilaku doni yang nakal, menyerah mengurus.
    • Lir ,
    • Maha , mahaduta, Bapak Sutrisno ditunjuk sebagai mahaduta Indonesia untuk negara Jepang, duta besar di negara Jepang.
    • Mala , malafungsi, Semula bangunan dipinggir kota akan dijadikan pasar sekarang malafungsi menjadi tempat transaksi narkoba, penggunaan fungsi yang salah.
    • Nara , narator, Kashima menjadi narator dalam pertunjukan drama yang berjudul “Penulis Tinta Merah”, pencerita dalam pertunjukan.
    • Nir , nirselera, Sakura menjadi nirselera untuk makan setelah bertengkar dengan Mikorin, kehilangan nafsu makan.
    • Pasca , pascaoperasi, Keadaan Nozaki pascaoperasi amandel sudah semakin membaik, keadaan setelah operasi.
    • Peri , peribahasa, Perumpamaan Riona dan Rioni seperti peribahasa bagai pinang dibelah dua, perumpamaan.
    • Pra , pradesain, Sakura membuat pradesain baju pengantin yang dipesan oleh tetangganya, rancang awal.
    • Pramu , pramuniaga, Persyaratan untuk menjadi pramuniaga di toko swalayan cukup mudah, karyawan toko.
    • Purna , purnabakti, Pak Rudy purnabakti dari pekerjaannya karena beliau sudah memasuki usia pensiun, pensiun dari pekerjaan
    • Rupa,
    • Salah, salah guna, Mementingkan kepentingan pribadi cenderung untuk salah guna kekuasaan yang dimiliki,
    • Serba , serbaada, Toko dekat sekolah menjadi toko serbaada bagi para siswa karena disitu menjual segala kebutuhan siswa, semua ada ditoko itu.
    • Su ,
    • Swa , swadana, Acara tahunan yang dilaksanakan menggunakan swadana dari warga yang sukarela membantu, dana sendiri.
    • Tak , takacuh, Perilaku orang tersebut menjadi takacuh karena tidak ada yang menemaninya, tidak peduli
    • Tan , tantangan, Tantangan yang dijalani di pemerintahan untuk menstabilkan ekonomi negara pada saat ini.
    • Tata, tata niaga, Tata niaga kopi sudah diatur para pengusaha itu, system perdagangan kopi.
    • Tuna, tunaaksara, Penduduk suku-suku di hutan Indonesia mengalami tunaaksara karena tenaga pengajar yang minim, buta huruf.
    • Sisipan in ,
    • Sisipan em ,
    • Awal bilangan, dwifungsi, Wawan melakukan dwifungsi saat ini sebagai pelajar dan pelayan toko, dua tugas yang dilakukan.
    • Akhiran wan, ilmuwan, Doktor Tenma merupakan ilmuwan paling jenius selama satu decade ini, ahli pengetahuan alam.


BAB IV HUKUM PERIKATAN

Friday, 3 April 2015




Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  1. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1.        Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1.     Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2.     Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3.     Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4.     Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.

Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya.
Dalam hukum kontrak, asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat seperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme. Ps. 1338: 1 KUHPerdata.

2.        Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan).

Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
1320 KUHPerdata.

3.        Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.

4.        Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.

Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

5.        Asas Kepribadian (Personality)
         Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
      Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. 1315 dan 1340 KUHPerdata.
  • Pengecualian : 1792 KUHPerdata
    1317 KUHPerdata
  •  Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
    Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

3.      Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

4.      Musnahnya barang yang terutang

5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

6.      Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
a.       Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
b.      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Sumber :
  1. http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
  2. http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
  3. http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
  4. https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/
  5. http://hafizasmenta.blogspot.com/2013/04/hukum-perikatan.html


BAB III HUKUM PERDATA

1.     Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata men gatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.



Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.       Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
b.      Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.       Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 
·         Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
·         Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·         Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·         Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
·         Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·         Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.       Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.      Berdasarkan sistem nila budaya
c.       Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.       Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata
a.      Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda.
Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

b.      Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

3.     Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
a.      Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b.      Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.

4.     Sistimatika Hukum Perdata
a.       Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·         Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
·         Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris.
·         Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b.   Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
·         Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·         Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
·         Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
·         Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Kesimpulan:

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Sumber :