Mengenai
perekonomian pasti akan selalu berkaitan dengan kata-kata kesejahteraan,
kemiskinan,regulasi dan lain sebagainya yang kita kenal. Namun pada kesempatan
ini yang akan dibahas adalah mengenai kesejahteraan. Bagaimana mencapai
kesejahteraan, bagaimana nilai-nilai yang harus dibangun untuk
mencapainya,siapa saja sasarannya? Kesejahteraan itu akan bisa dicapai jika ada
sebuah usaha yang maksimal dengan nilai-nilai yang harus dibangun. Sasaran
kesejahteraan adalah seluruh manusia yang memiliki keinginan untuk itu. Ada
banyak usaha yang bisa kita gunakan untuk mencapai kesejahteraan itu, salah
satunya adalah koperasi.
Menurut
Kagawa, bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa koperasi
merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama dan
penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa
dalam ekonomi. Sehingga akan sangat jelas istilah “share holder” (pemiliki
modal) yang memeras perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based
association) itu tidak dikenal dalam sistem koperasi.
Koperasi
merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di
Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal.
Selain itu, koperasi dikenal sebagai badan usaha yang kepemilikannya secara
universal (semua anggota koperasi), dengan usaha sesuai kebutuhan anggotanya
bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran anggota. Koperasi termasuk badan usaha atau organisasi yang menangani usaha secara
bersama demi mencapai tujuan yang ingin dicapai bersama.
Koperasi dibagi dua yaitu koperasi umum dan koperasi syariah. Perbedaannya
terletak pada produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan
nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk
jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk
simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah.
1. Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi
syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah),
atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena
itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan
koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di
koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan
ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti
namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum
diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem
operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke
sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
2. Nilai-Nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib
mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan
mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.
Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.
Istiqamah yang
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.
Tabligh yang
mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.
Amanah yang
mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.
Fathanah yang
mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.
Ri’ayah yang
mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.
Mas’uliyah yang
mencerminkan responsibilitas.
3. Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4. Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan
Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonominya.
b.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar
menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen
(istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam.
c.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan
penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
g.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
5. Landasan Koperasi Syariah
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan
kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan
As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.
Koperasi
syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.
Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat
dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.
Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak
melanggar ketentuan syari’ah;
c.
Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.
Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk
ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang
saja.
Koperasi
syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip
syari’ah Islam sebagai berikut:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan
profesional;
d.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.
Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas
dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.
Jujur, amanah, dan mandiri;
g.
Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi
dan sumber daya informasi secara optimal;
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak
dalam hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan
memakai sistem bagi hasil.
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu
Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila
koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan
berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir
dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya
juga.
Tujuan
Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan
kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia
berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan As-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
6. Usaha-Usaha
Koperasi Syariah
Usaha-usaha koperasi syariah
meliputi:
i.
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha
yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem
bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan.
ii.
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah
menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
iii.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah
harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
iv.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usaha-usaha ini dapat merubah peran koperasi dalam system perekonomian di
Indonesia.
sumber:
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 comments:
Post a Comment
Selamat datang di blog saya
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar anda ya sobat.
Sangat diharapkan menggunakan kata yang sopan
dan tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA.
Terima kasih atas pengertiannya..